Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini merilis temuan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Temuan ini menimbulkan keprihatinan terhadap kesehatan masyarakat karena produk-produk tersebut masih beredar di pasaran. BPOM telah mencabut nomor izin edar dan memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik izin edar maupun pelaku usaha yang memproduksinya. Berikut adalah daftar produk kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan dilarang oleh BPOM:
– Casandra Glam Nude Lipcream 2
– Casandra Lipstik Colorfix (No.6)
– LA Widya Curcumin Day Cream
– Biogold Night Cream
– Pegal Linu Husada
– Pegal Linu
– Sirandi
– Sirandi
– Liu Shen Shui (Sakit Perut)
– Cairan Sakit Perut Kupu Cair Dhi Chung Shui
– New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung
– Feroglobin Kid Drops
Produk-produk ini memiliki risiko bagi kesehatan seperti gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati dan ginjal, gangguan hormon, dan berisiko menyebabkan kanker dan gangguan pada kulit.
BPOM telah mencabut nomor izin edar, memberlakukan sanksi administratif, dan menginstruksikan pemilik izin edar untuk menghentikan produksi, menarik produk dari peredaran, memusnahkan stok produk, dan melaporkan pelaksanaan penghentian produksi kepada BPOM. BPOM juga akan melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk.
Masyarakat diimbau agar waspada dan tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran. Jika menemukan produk-produk ini beredar di pasaran, masyarakat dapat melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
Ringkasan:
BPOM merilis temuan produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu. Produk-produk tersebut berisiko bagi kesehatan, seperti gangguan pada sistem pencernaan, fungsi hati dan ginjal, dan berisiko menyebabkan kanker dan gangguan pada kulit. BPOM mencabut nomor izin edar, memberlakukan sanksi administratif, dan menginstruksikan pemilik izin edar untuk menghentikan produksi dan menarik produk dari peredaran. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan produk-produk ini dan melaporkannya jika ditemukan beredar di pasaran.
KOMENPINTAR.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan 4 produk kosmetik dan 8 obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan mutu pada Selasa (25/7/2023).
Temuan itu merupakan hasil dari tindak pengawasan BPOM dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak 8 produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman,” tulis BPOM.
Selain itu, BPOM juga menemukan 4 produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.
Saat dihubungi Komenpintar.com, Rabu (26/7/2023), BPOM menyatakan bahwa beberapa produk kosmetik dan obat tradisional itu sudah dicabut nomor izin edarnya.
Namun, BPOM menemukan produk tersebut masih beredar di pasaran.
“BPOM masih terus melakukan pengawasan supaya produk ini sudah tidak lagi ada di pasaran,” ujar pihak BPOM.
Dilansir dari laman BPOM, berikut daftar kosmetik dan obat tradisional yang berbahaya dan tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu:
Produk kosmetik
1. Casandra Glam Nude Lipcream 2
- Nomor Izin Edar: NA18201302509
- Pemilik: PT Selamat Makmur
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 25 Januari 2023.
2. Casandra Lipstik Colorfix (No.6)
- Nomor Izin Edar: NA18201300387
- Pemilik: PT Selamat Makmur
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 10 Juli 2022.
3. LA Widya Curcumin Day Cream
- Nomor Izin Edar: NA7150103996
- Pemilik: PT Sinar Dios Abadi
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 Juni 2016.
4. Biogold Night Cream
- Nomor Izin Edar: NA191301102923
- Pemilik: Pasifik Osean Ind
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 7 Mei 2018.
Produk obat tradisional
1. Pegal Linu Husada
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Husada Cap Tawong Klanceng.
- Nomor Izin Edar: TR143676881
- Pemilik: CV Putri Husada
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 9 Juni 2015.
2. Pegal Linu
Pada kemasan tercantum nama produk Pegal Linu Cap Akar Daun
- Nomor Izin Edar: TR193629121
- Pemilik: CV Akar Daun
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 22 September 2021.
3. Sirandi
- Nomor Izin Edar: TR213632571
- Pemilik: CV Herbal Mulya
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
4. Sirandi
- Nomor Izin Edar: TR213624761
- Pemilik: CV Herbal Mulya
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 29 November 2022.
5. Liu Shen Shui (Sakit Perut)
- Nomor Izin Edar: TR082690271
- Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Dhi Chung Shui
- Nomor Izin Edar: TR082690271
- Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung
- Nomor Izin Edar: TR172699021
- Pemilik: PT Bintang Kupu-Kupu
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 15 Maret 2023.
8. Feroglobin Kid Drops
- Nomor Izin Edar: SL091600551
- Pemilik: PT Vitabiotics Healthcare
- Keterangan: Nomor Izin Edar dibatalkan sejak 24 Maret 2023.
Bahaya konsumsi kosmetik dan obat tradisional temuan BPOM
Menurut BPOM, produk kosmetik yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu berisiko bagi kesehatan masyarakat lantaran bersifat karsinogenik.
Produk dapat menyebabkan kanker dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
Sementara produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi syarat dan mutu memiliki risiko berupa gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, dan gangguan hormon.
Sanksi dari BPOM
Terhadap temuan 12 produk kosmetik dan obat tradisional yang tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu itu, BPOM telah mencabut nomor izin edar dan menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar atau pelaku usaha yang memproduksinya.
Selain itu, BPOM juga memerintahkan kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut untuk:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya
- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya
- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
BPOM melalui 73 UPT di seluruh Indonesia akan melakukan pengawalan terhadap proses penarikan dan pemusnahan produk TMS tersebut.
BPOM juga akan terus memperbarui informasi terkait dengan hasil pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik berdasarkan data terbaru hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan.
Imbauan bagi masyarakat
Kepada masyarakat selaku konsumen, BPOM mengimbau agar lebih waspada serta tidak menggunakan produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang telah dilarang dan ditarik dari peredaran.
Apabila menemukan produk obat tradisional dan kosmetik tersebut beredar di pasaran, masyarakat dapat melaporkannya ke BPOM melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau ke unit pelaksana teknis BPOM terdekat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#BPOM #Rilis #Produk #Kosmetik #dan #Obat #Tradisional #yang #Berbahaya #Ini #Daftarnya
Klik disini untuk lihat sumber berita