KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan, penyintas atau yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.
Penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Aturan ini membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, sudah tidak berlaku.
Seperti apa aturannya?
Dapat divaksinasi setelah 1 bulan setelah sembuh
Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (1/10/2021).
Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.
Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.
Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Kategori gejala
Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.
1. Gejala umum
Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang
Terdapat setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien corona, meliputi:
- Demam
- Batuk, umumnya batuk kering ringan
- Kelelahan ringan (fatigue)
- Anoreksia
- Sakit kepala
- Kehilangan indera penciuman atau anosmie
- Kehilangan indera pengecapan atau ageusia
- Malgia dan nyeri tulang
- Nyeri tenggorokan
- Mual, muntah, nyeri perut, diare
- Konjungtivitas
- Kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki.
2. Gejala ringan hingga sedang
Sementara itu, pasien Covid-19 masuk dalam kategori gejala ringan apabila mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.
Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.
Sedangkan pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.
3. Gejala berat
Adapun pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.
Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.
#Kemenkes #Penyintas #Covid19 #Dapat #Divaksinasi #Bulan #Setelah #Sembuh
Klik disini untuk lihat artikel asli