• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Tren
Kemenkes: Penyintas Covid-19 Dapat Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

Kemenkes: Penyintas Covid-19 Dapat Divaksinasi 1 Bulan Setelah Sembuh

by komenpintar.com
Oktober 1, 2021
in Tren
Bagikan ke Whatsapp

KOMPAS.com – Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan kebijakan, penyintas atau yang pernah terpapar Covid-19 dapat divaksinasi lebih cepat.

Penyuntikan vaksin dapat dilakukan setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.

ArtikelTerkait

Kasus Pesawat Citilink dan Aturan soal Pintu Darurat Pesawat

Google Buka Lowongan Magang di Jakarta, Mahasiswa Bisa Daftar!

Melihat Museum Dharma Bhakti Kostrad, Tempat Patung Penumpas G30/S PKI yang Dibongkar

Jangan Lupa, Puncak Hujan Meteor Sextantid Bisa Disaksikan Besok Subuh

Bisa Tidur dengan Satu Mata Terbuka, Ini 6 Fakta Buaya Air Asin

Adapun kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tenang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.

Aturan ini membuat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkas/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, yang di dalamnya menyebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah 3 bulan dinyatakan sembuh, sudah tidak berlaku.

Seperti apa aturannya?

Dapat divaksinasi setelah 1 bulan setelah sembuh

Dalam peraturan yang baru, penyintas boleh divaksinasi setelah 1 bulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif, tergantung derajat keparahan penyakitnya.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr Maxi Rein Rondonuwu menjelaskan, vaksinasi Covid-19 dalam aspek ilmiah dan medis bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.

“Data terkait efikasi dan keamanan juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujar Maxi, dikutip dari laman Kemenkes, Jumat (1/10/2021).

Berdasarkan data terbaru, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional atau ITAGI melalui surat Nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021, telah mengeluarkan kebijakan dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas.

Bagi penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan hingga sedang, vaksinasi dapat diberikan dengan jarak waktu minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal 3 bulan setelah sembuh.

Terkait dengan jenis vaksin bagi penyintas, disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.

Kategori gejala

Melansir informasi resmi, telah dikelompokkan beberapa gejala pasien Covid-19, dari yang ringan hingga parah.

1. Gejala umum

Sebagian besar masyarakat mungkin sudah tahu beberapa gejala umum pada orang yang 

Terdapat setidaknya 12 gejala umum yang biasanya terjadi pada pasien corona, meliputi:

  1. Demam
  2. Batuk, umumnya batuk kering ringan
  3. Kelelahan ringan (fatigue)
  4. Anoreksia
  5. Sakit kepala
  6. Kehilangan indera penciuman atau anosmie
  7. Kehilangan indera pengecapan atau ageusia
  8. Malgia dan nyeri tulang
  9. Nyeri tenggorokan
  10. Mual, muntah, nyeri perut, diare
  11. Konjungtivitas
  12. Kemerahan pada kulit atau perubahan warna pada jari-jari kaki.

2. Gejala ringan hingga sedang

Sementara itu, pasien Covid-19 masuk dalam kategori gejala ringan apabila mengalami frekuensi napas 12-20 kali per menit.

Untuk gejala sedang, pasien mengalami frekuensi napas 20-30 kali per menit.

Sedangkan pasien dengan gejala ringan hingga sedang, mempunyai saturasi okesigen 95 persen dan mengalami sesak napas tanpa distress pernapasan.

3. Gejala berat

Adapun pasien dengan gejala berat, frekuensi napasnya lebih dari 30 kali per menit.

Saturasi oksigen pasien kurang dari 95 persen dan mengalami sesak napas dengan distress pernapasan.

#Kemenkes #Penyintas #Covid19 #Dapat #Divaksinasi #Bulan #Setelah #Sembuh

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: IndonesiaKapan penyintas covid dapat divaksinMaxi Rein Rondonuwupenyintas covid dapat divaksinasi 1 bulan setelah sembuhpenyintas covid kapan bisa vaksinpenyintas covid vaksinPenyintas Covid-19 dapat divaksin setelah satu bulan sembuhvaksinasi covid
Previous Post

HT Juventus Vs Chelsea – Hanya 1 Tembakan Tepat Sasaran, Masih Sama Kuat di Turin

Next Post

Microsoft Jadi Merek Paling Dibenci di Indonesia

Related Posts

Kasus Pesawat Citilink dan Aturan soal Pintu Darurat Pesawat
Tren

Kasus Pesawat Citilink dan Aturan soal Pintu Darurat Pesawat

by komenpintar.com
September 29, 2021
Google Buka Lowongan Magang di Jakarta, Mahasiswa Bisa Daftar!
Tren

Google Buka Lowongan Magang di Jakarta, Mahasiswa Bisa Daftar!

by komenpintar.com
September 29, 2021
Melihat Museum Dharma Bhakti Kostrad, Tempat Patung Penumpas G30/S PKI yang Dibongkar
Tren

Melihat Museum Dharma Bhakti Kostrad, Tempat Patung Penumpas G30/S PKI yang Dibongkar

by komenpintar.com
September 28, 2021
Jangan Lupa, Puncak Hujan Meteor Sextantid Bisa Disaksikan Besok Subuh
Tren

Jangan Lupa, Puncak Hujan Meteor Sextantid Bisa Disaksikan Besok Subuh

by komenpintar.com
September 27, 2021
Bisa Tidur dengan Satu Mata Terbuka, Ini 6 Fakta Buaya Air Asin
Tren

Bisa Tidur dengan Satu Mata Terbuka, Ini 6 Fakta Buaya Air Asin

by komenpintar.com
September 26, 2021

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 komenpintar.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2023 komenpintar.com