• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Properti
Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 5, 2020
in Properti
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – DPR mengesahkan omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui Rapat Paripurna, Senin (5/10/2020).

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengetuk palu tanda pengesahan setelah mendapatkan persetujuan dari seluruh peserta rapat.

ArtikelTerkait

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all

Arsitek Indonesia Gondol Penghargaan “People’s Choice Award” FGC 2020 Halaman all

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, dalam pemaparannya di rapat paripurna menjelaskan, RUU Cipta Kerja dibahas melalui 64 kali rapat sejak 20 April hingga 3 Oktober 2020. RUU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

 

Khusus di sektor perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR) akan dikelola secara khusus oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan ( BP3).

Ketentuan BP3 tersebut sebagaimana tertuang dalam Bab IX A yang disisipkan di antara Bab IX dan Bab X RUU Cipta Kerja.

Dalam Bab IX A, ketentuan BP3 diatur dalam Pasal 117A dan Pasal 117 B.

Dalam Pasal 117 A ayat 1 disebutkan, Pemerintah Pusat membentuk BP3 untuk mewujudkan penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi MBR.

Selanjutnya, Pasal 117 A ayat 2 dijelaskan, pembentukan BP3 perumahan sebagaimana disebutkan pada ayat (1) bertujuan untuk mempercepat penyediaan rumah umum dan menjamin bahwa rumah umum hanya dimiliki dan dihuni oleh MBR.

“Kemudian, menjamin tercapainya asas manfaat rumah umum dan melaksanakan berbagai kebijakan di bidang rumah umum dan khusus,” kata Supratman.

Pada Pasal 117 A ayat 3, BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mempunyai fungsi mempercepat penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Demi melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 3, Pasal 117A ayat 4 dijelaskan jika BP3 memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melakukan upaya percepatan pembangunan perumahan,

2. Melaksanakan pengelolaan dana konversi dan pembangunan rumah sederhana serta rumah susun umum, 

3. Melakukan koordinasi dalam proses perizinan dan pemastian kelayakan hunian, 

4. Melaksanakan penyediaan tanah bagi perumahan,

5. Melaksanakan pengelolaan rumah susun umum dan rumah susun khusus serta memfasilitasi penghunian, pengalihan, dan pemanfaatan,

6. Melaksanakan pengalihan kepemilikan rumah umum dengan kemudahan yang diberikan oleh Pemerintah,

7. Menyelenggarakan koordinasi operasional lintas sektor, termasuk dalam penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum, serta

8. Melakukan pengembangan hubungan kerja sama di bidang rumah susun dengan berbagai instansi di dalam dan di luar negeri.

Sementara pada Pasal 117 B ayat 1 disebutkan, BP3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117A terdiri atas:

(a) unsur pembina,

(b) unsur pelaksana, dan

(c) unsur pengawas

Pada ayat Pasal 117 B ayat 2, unsur pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf (c) berjumlah lima orang yang proses seleksi dan pemilihannya dilakukan oleh DPR.

Kemudian, Pasal 117 B ayat 3,pembentuan BP3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Sementara Padal 117 B ayat 4 diketahui, unsur pembina, unsur pelaksana, dan unsur pengawas sebagaiaman dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

#Ketentuan #Cipta #Kerja #Sektor #Perumahan #MBR #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3)bp3DPR RIHunianJakartaKeputusan Presidenmasyarakat berpenghasilan rendah (MBR)MBRomnibus lawpembangunan perumahanperaturan presidenpermukimanperumahanrapat paripurna ruu cipta kerjarumahrumah khususrumah sederhanarumah susunrumah umumRUU Cipta Kerjasarana prasaranasupratman andi agtastanahutilitas umum
Previous Post

Berkantor di Depok, Ridwan Kamil Terus Beri Edukasi Warga soal Covid-19 Halaman all

Next Post

Menjajal Xiaomi Redmi 9C, Ponsel Baterai 5.000 mAh Harga Rp 1 Jutaan Halaman all

Related Posts

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all
Properti

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 5, 2020
Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all
Properti

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020
Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all
Properti

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020
Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all
Properti

Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020
Arsitek Indonesia Gondol Penghargaan “People’s Choice Award” FGC 2020 Halaman all
Properti

Arsitek Indonesia Gondol Penghargaan “People’s Choice Award” FGC 2020 Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 komenpintar.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2023 komenpintar.com