• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Properti
Pengembang Diminta Perhatikan Akses bagi Penyandang Disabilitas Halaman all

Pengembang Diminta Perhatikan Akses bagi Penyandang Disabilitas Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 1, 2020
in Properti
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pengembang dan lembaga pembiayaan perumahan untuk memenuhi dan memperhatikan hak penyandang disabilitas dalam pelayanan fasilitas publik.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Pelindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas.

ArtikelTerkait

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all

Plt Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Anita Firmanti mengatakan hal itu seperti dikutip Kompas.com dari laman resmi Kementerian PUPR, Kamis (1/10/2020).

” Pelaku pembangunan, baik pengembang maupun lembaga pembiayaan perumahan dalam memberikan layanannya wajib memperhatikan asas inklusivitas dengan mempertimbangkan aksesibilitas dalam perencanaan,” tegas Anita.

Anita melanjutkan, pemenuhan aksesibilitas untuk publik berupa kemudahan akses memasuki bangunan gedung, penyediaan alat bantu informasi audio, visual, taktil, serta pemberian bantuan petugas pada tempat pelayanan publik.

Hal ini bertujuan demi menjamin kesamaan hak dan kemudahan kepada penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan publik.

Anita berpesan, Pemerintah dan masyarakat wajib bekerja sama demi mewujudkan kemandirian melalui pemenuhan sarana dan prasarana di permukiman perkotaan yang layak dan dapat diakses semua kalangan, khususnya penyandang disabilitas.

Lalu, Direktur Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP) Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Didiet Arief Akhdiat berpendapat, penyelenggara pelayanan publik harus menyesuaikan standar pelayanan serta dalam penyediaan informasi.

“Serta, Sumber Daya Manusia (SDM) yang memenuhi ketentuan proporsi akses dan pelayanan kepada penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera dan mandiri,” terang Didiet.

Akademisi sekaligus Pengamat Transportasi dan Tata Kota Yayat Supriyatna mengungkapkan, PP Nomor 42 Tahun 2020 merupakan amanat dari Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016.

UU tentang pemenuhan kebutuhan bagi penyandang disabilitas ini memberikan makna untuk mengubah hambatan dan kesulitan menjadi kemudahan.

Dengan pemenuhan kebutuhan tersebut, diharapkan perwujudan kesetaraan dan kesamaan akses bagi seluruh kalangan.

#Pengembang #Diminta #Perhatikan #Akses #bagi #Penyandang #Disabilitas #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: anita firmantiAudiobangunan gedungfasilitas publikinformasiJakartaKementerian PUPRpelaku pembangunanpelayanan publikpembiayaan perumahanpengembangpenyandang disabilitaspermukimansarana prasaranasumber daya manusia (SDM)visual
Previous Post

7 Cara Alami agar BAB Lancar Tiap Hari

Next Post

Pengamat MotoGP Remehkan Valentino Rossi karena Faktor Usia Halaman all

Related Posts

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all
Properti

Ketentuan UU Cipta Kerja di Sektor Perumahan MBR Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 5, 2020
Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all
Properti

Kuartal III, Akseleran Salurkan Pinjaman Senilai Rp 255 Miliar Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 5, 2020
Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all
Properti

Hadirkan Energi Positif, Ini Panduan Menata Ruang Makan dengan Tanaman Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020
Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all
Properti

Tips Segarkan Ruang Kerja Selama WFH dengan Tanaman Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020
Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all
Properti

Rilis Tombow ABT PRO, Datascrip Bidik Penjualan Satu Juta Unit Halaman all

by komenpintar.com
Oktober 3, 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 komenpintar.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2023 komenpintar.com