Ada Moge mohon-mohon biar diijinin masuk jalan tol. Lah, emangnya bisa?
Bukan Indonesia kalau tanpa berita heboh yang pantas buat dikomentarin, seperti halnya yang terjadi baru-baru ini. Warganet dibikin gempar oleh keinginan salah satu kelompok moge (motor gede) yang ngebet banget diperbolehkan untuk menggunakan jalan tol.
Klub moge bernama Motor Besar Club Indonesia (MBCI) tersebut memohon pemerintah untuk mengkaji peraturan yang mengizinkan motor-motor besar masuk ke dalam jalan bebas hambatan.
Irianto Ibrahim, selaku Presiden MBCI, mengungkapkan dirinya sudah mati-matian berjuang agar moge bisa masuk jalan tol selama 10 tahun lebih. Akan tetapi, perjuangannya sia-sia karena pemerintah tetap menolak permintaannya.
Alasan Moge Masuk Jalan Tol
Menurut Irianto, Indonesia tertinggal jika dibandingkan dengan negara lain seperti Amerika Serikat, Australia, New Zealand, Thailand, Singapura, Malaysia, beberapa negara di Eropa serta Afrika. Tiap negara tersebut telah memperbolehkan para pengguna moge masuk ke jalan tol.
Dia juga menyampaikan, apabila moge diizinkan masuk ke dalam tol maka keresahan masyarakat terhadap motor besar dapat terhindari. Selain itu, pengguna moge telah berkontribusi besar kepada pemerintah melalui pembayaran pajak.
“Kita ini sudah bayar pajak belasan juta ke pemerintah setahun, masa kita (nggak) kasih prioritas, giliran sepeda (bangun jalur) aja, sampai mengeluarkan anggaran puluhan miliar aja (pemerintah), mau kok,” ungkap Irianto dilansir Detik.com, (11/01).
Bukan hanya soal kontribusi pajak, nih, penerapan kebijakan moge masuk ke jalan tol juga diklaim dapat mendongkrak sektor pariwisata, APBN hingga devisa negara. Maka dari itu, dirinya berharap Presiden Joko Widodo dapat memberikan “tiket jalan tol” tersebut.

Indonesia Sudah Siap?
Ketua Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas menjelaskan pemberian izin tersebut belum dapat dilakukan di Indonesia karena adanya perbedaan pola pikir, persepsi, dan budaya.
Tidak hanya itu, budaya berlalu lintas dan safety culture masyarakat Indonesia juga masih rendah, sedangkan di luar negeri sudah memiliki budaya keselamatan yang tinggi.
Dirinya juga memberikan gambaran, ketika masuk ke jalan tol, masyarakat luar negeri akan berada di salah satu sisi secara terus-menerus.
Hal ini berbeda di negeri +62, para pengendara kerap melakukan manuver-manuver berbahaya seperti zig-zag mencari celah kosong saat masuk ke gerbang tol maupun menyalip lewat kiri.
Waduh sulit bener, sih, kalau mentalnya aja masih pada “mental”.
Respons Pemerintah: Belum Ada Urgensi
Pemerintah sendiri telah merespons permintaan dari klub moge agar dapat masuk ke jalan tol. Secara tegas, Pemerintah tidak dapat mewujudkan keinginan mereka.
Kepala Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT), Danang Parikesit menerangkan pihaknya belum mempunyai situasi maupun kondisi genting dan mendesak dalam merealisasikan hal tersebut.
Selain tidak adanya urgensi di dalamnya, aturan tentang kendaraan yang diperbolehkan melewati jalan tol tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 38.
Pasal 38 ayat 1 menyebutkan jalan tol hanya dikhususkan bagi pengguna kendaraan bermotor roda empat. “Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” melansir pasal 38 ayat (1).
Selanjutnya, pada pasal 38 ayat (1a) tertulis bahwa kendaraan bermotor roda dua diperbolehkan melintasi jalan tol tetapi dengan jalur khusus yang tentunya harus dibedakan dengan kendaraan roda empat.
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” bunyi pasal 38 ayat (1a) tersebut.
Menurut kamu gimana, nih? Moge tetap boleh masuk tol tapi jangan pake helm?