AJB Bumiputera 1912, perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia, menghadapi tantangan dalam melakukan penyehatan keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum menunjukkan optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif untuk memenuhi likuiditas. Fokus utama pengawasan OJK adalah memastikan bahwa AJB Bumiputera mampu memenuhi kewajibannya dalam membayar klaim pemegang polis. Upaya untuk meningkatkan likuiditas perusahaan dapat dilakukan melalui optimalisasi aset dan bisnis asuransi. OJK juga meminta manajemen perusahaan untuk melakukan evaluasi berkala guna memastikan pelaksanaan rencana penyehatan keuangan sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan. AJB Bumiputera juga telah direncanakan untuk melepas sejumlah aset properti sebagai sumber pendanaan untuk pembayaran klaim tertunda.
Ringkasan:
– AJB Bumiputera 1912 menghadapi tantangan dalam penyehatan keuangan.
– OJK menilai perusahaan belum optimal dalam mengoptimalkan aset dan pemasaran produk asuransi.
– Fokus utama pengawasan OJK adalah pemenuhan likuiditas perusahaan.
– OJK mendorong AJB Bumiputera untuk meningkatkan likuiditas melalui optimalisasi aset dan bisnis asuransi.
– Manajemen perusahaan diminta melakukan evaluasi berkala sesuai dengan program dan waktu yang ditentukan.
– AJB Bumiputera direncanakan melepas sejumlah aset properti untuk mendapatkan pendanaan.
JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, pelaksanaan rencana penyehatan keuangan (RPK) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 belum optimal.
Perusahaan belum dapat menunjukkan optimalisasi aset dan pemasaran produk asuransi sebagai alternatif pemenuhan likuiditas.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono berujar, fokus utama pengawasan adalah pemenuhan likuiditas AJB Bumiputera 1912 (AJBB) sebagai sumber pembayaran klaim pemegang polis.
“Oleh sebab itu, OJK terus mendorong agar AJBB dapat berupaya lebih maksimal dalam pemenuhan likuiditas perusahaan,” kata dia dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (4/10/2023).
Upaya tersebut dapat dilakukan baik melalui optimalisasi aset maupun bisnis asuransi seperti telah disampaikan dalam RPK perusahaan.
Harapannya langkah itu tetap menerapkan tata kelola yang baik serta memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.
Ogi berpesan, apabila AJB Bumiputera tidak mampu memenuhi program yang direncanakan dalam RPK, maka OJK akan meminta entitas melakukan evaluasi menyeluruh agar penyehatan dapat berjalan.
“Termasuk pemenuhan kewajiban kepada pemegang polis,” imbuh dia.
Selain itu, OJK juga telah meminta manajemen melakukan evaluasi secara berkala seperti tercantum dalam pernyataan tidak keberatan OJK atas RPK.
“Itu untuk memastikan pelaksanaan RPK sesuai dengan program dan waktu yang ditetapkan oleh AJBB,” tutup dia.
Sebelumnya, AJB disebut akan melepas sejumlah aset properti untuk memastikan pembayaran klaim tertunda para pemegang polis terus berjalan.
Adapun besaran hitung-hitungan klaim tertunda yang harus dibayarkan AJB Bumiputera setelah adanya pemotongan nilai manfaat sekitar Rp 5,29 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#OJK #Nilai #Penyehatan #Keuangan #AJB #Bumiputera #Belum #Optimal
Klik disini untuk lihat sumber berita