• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Money
Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

Suami Istri Sama-sama Kerja, Lebih Baik Pisah atau Gabung NPWP?

by komenpintar.com
July 30, 2021
in Money
Bagikan ke Whatsapp

Dear, Tanya-tanya Pajak…

Saya dan suami sama-sama bekerja dan memperoleh penghasilan. Kami masing-masing punya NPWP dan lapor SPT sendiri-sendiri.

ArtikelTerkait

Disebut BUMN ‘Hantu’ dan Mau Dibubarkan, Karyawan Istaka Karya Protes

Disebut BUMN ‘Hantu’ dan Mau Dibubarkan, Karyawan Istaka Karya Protes

October 1, 2021
Bengkak Lagi, Utang Pemerintah Jokowi Naik Jadi Rp 6.625 Triliun

Bengkak Lagi, Utang Pemerintah Jokowi Naik Jadi Rp 6.625 Triliun

September 29, 2021

Mana yang lebih baik, apakah NPWP kami terpisah atau digabung? Apa konsekuensi dari keduanya? Perlukah saya mencabut NPWP?

Terima kasih

~Dian K, Tangerang~

Jawaban:

Salaam, Ibu Dian.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Sebelumnya, perlu Anda pahami bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia suami-istri dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi.

Dengan demikian, pemenuhan kewajiban perpajakannya—termasuk kepemilikan nomor pokok wajib pajak (NPWP)—idealnya menjadi satu.

Namun, dalam kondisi tertentu dimungkinkan pasangan suami-istri menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dengan menggunakan NPWP masing-masing.

Biasanya dalam formulir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak ada beberapa pilihan kondisi yang bisa dipilih pembayar pajak, yaitu:

  1. Hidup Berpisah (HB) berdasarkan keputusan hakim;
  2. Pisah Harta (PH) berdasarkan perjanjian pisah harta secara tertulis;
  3. Memilih Terpisah (MT) dimana istri berpenghasilan tidak memiliki status HB dan PH ingin memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri.

Istri yang berstatus HB atau PH harus memiliki NPWP terpisah dengan suami. Adapun istri yang berstatus MT, bisa menggunakan NPWP sendiri atau dapat juga menggunakan NPWP suami dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Status MT dapat muncul karena adanya pernikahan antara dua orang yang sebelumnya telah memiliki NPWP masing-masing sebagai orang pribadi.

Apabila istri memilih terpisah (MT) maka sepanjang NPWP miliknya aktif maka istri harus memenuhi kewajiban perpajakannya sendiri, termasuk melaporkan SPT terpisah dari suami.

Dalam hal demikian, suami dan istri wajib membuat dan melampirkan penghitungan PPh berdasarkan penggabungan penghasilan neto keduanya dalam SPT masing-masing.

Konsekuensi lainnya adalah, beban pajak dari suami-istri yang memilih terpisah akan lebih besar ketimbang pasangan suami-istri yang menggunakan NPWP tunggal atau gabungan.

Dalam kasus Anda, jika Anda hanya bekerja di satu perusahaan dan telah dipotong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, mencabut NPWP akan lebih memudahkan urusan administrasi perpajakan sebagai suami dan istri.

Selain tidak perlu menghitung PPh berdasarkan penghasilan gabungan, Anda tidak perlu lagi melaporkan SPT secara terpisah. Anda cukup memasukkan informasi penghasilan Anda di kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final dalam SPT suami.

Untuk mencabut NPWP, Anda cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar dengan membawa buku nikah, NPWP, dan fotokopi NPWP suami.

Walaupun dianggap sebagai satu kesatuan ekonomi, kewajiban perpajakan suami dan istri yang berbeda NPWP masih dianggap terpisah. Karena itu, yang harus datang ke KPP untuk mencabut NPWP adalah Anda sendiri.

Namun, jika sistemnya sudah memungkinkan, prosedur pencabutan NPWP bisa dilakukan secara online melalui situs registrasi online Direktorat Jenderal Pajak, tanpa harus Wajib Pajak datang ke KPP.

Setelah NPWP dicabut, Anda harus segera menginformasikannya ke perusahaan tempat Anda bekerja sekaligus mengajukan NPWP suami untuk kepentingan pemotongan PPh Pasal 21.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Salaam…

Syifa Kamila Akbar

 

Catatan:

Tanya-tanya Pajak merupakan kolaborasi Kompas.com dan MUC Consulting, untuk Sahabat Kompas.com bertanya seputar kebijakan dan praktik perpajakan.

Ada pertanyaan soal kebijakan dan praktik perpajakan, baik perorangan maupun badan? Kirim pertanyaan lewat ini atau klik link ini.

#Suami #Istri #Samasama #Kerja #Lebih #Baik #Pisah #atau #Gabung #NPWP #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: NPWPnpwp istri gabung suaminpwp istri ikut suamipph 21SPT pajak
Previous Post

Perbandingan Bonus Medali Indonesia, Jauh Melewati AS tetapi Baru Disalip Filipina

Next Post

Cara Menghindari Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Jalan

Related Posts

Disebut BUMN ‘Hantu’ dan Mau Dibubarkan, Karyawan Istaka Karya Protes
Money

Disebut BUMN ‘Hantu’ dan Mau Dibubarkan, Karyawan Istaka Karya Protes

by komenpintar.com
October 1, 2021
Bengkak Lagi, Utang Pemerintah Jokowi Naik Jadi Rp 6.625 Triliun
Money

Bengkak Lagi, Utang Pemerintah Jokowi Naik Jadi Rp 6.625 Triliun

by komenpintar.com
September 29, 2021
IHSG Bergerak Positif pada Awal Perdagangan, Rupiah Justru Melemah
Money

IHSG Bergerak Positif pada Awal Perdagangan, Rupiah Justru Melemah

by komenpintar.com
September 29, 2021
Cara Mengaktifkan Semua Channel IndiHome TV
Money

Cara Mengaktifkan Semua Channel IndiHome TV

by komenpintar.com
September 28, 2021
Syarat Setoran Awal dan Cara Buka Rekening BRI Online
Money

Syarat Setoran Awal dan Cara Buka Rekening BRI Online

by komenpintar.com
September 27, 2021
Next Post
Cara Menghindari Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Jalan

Cara Menghindari Terlibat Kecelakaan dengan Truk di Jalan

Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Dilarang di Jabodetabek Selama PPKM Level 4

Shalat Jumat Berjamaah di Masjid Dilarang di Jabodetabek Selama PPKM Level 4

Daftar Wilayah Pekerja Penerima BLT Subdisi Gaji Rp 1 Juta

Daftar Wilayah Pekerja Penerima BLT Subdisi Gaji Rp 1 Juta

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berita Terpopuler

perusahaan tambang di sulawesi tengah
Berita

Perusahaan Tambang di Sulawesi Tengah Buka Loker via Online

by komenpintarcom
December 10, 2020
0

Pandemi merobohkan benteng pertahanan perusahaan, baik dari segi finansial maupun SDM (Sumber Daya Manusia). Tak sedikit karyawan yang terkena pemutusan...

Duo Mineral: Nikel & Bauksit Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi

Duo Mineral: Nikel & Bauksit Selamatkan Indonesia dari Jurang Resesi

September 2, 2020
Ini Penampakan 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Tahun Depan Halaman all

Ini Penampakan 6 Uang Rupiah yang Tak Lagi Berlaku Tahun Depan Halaman all

December 16, 2020
Ongkos Taksi dan Bus dari Bandara Kualanamu Medan Terbaru

Ongkos Taksi dan Bus dari Bandara Kualanamu Medan Terbaru

April 29, 2021
smelter papua dan sulawesi

Perbandingan Smelter di Papua dan Sulawesi

March 15, 2021
Mengintip Makna dari Relief di Gedung Sarinah Halaman all

Mengintip Makna dari Relief di Gedung Sarinah Halaman all

January 16, 2021
cita-cita elon musk

Ini Lho Cita-cita Elon Musk yang Terbaru

November 12, 2020
Facebook Twitter Youtube Vimeo Instagram

Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.

Category

  • Berita
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • General
  • Global
  • Hype
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Megapolitan
  • Money
  • Nasional
  • Otomotif
  • Properti
  • Regional
  • Sains
  • Tekno
  • Travel
  • Tren

Recent News

HPSN 2022

HPSN 2022, IMIP Dukung Penanganan Sampah yang Pintar dan Berkesinambungan

February 21, 2022
peningkatan SDM oleh IMIP

Cara PT IMIP Imbangi Peningkatan SDM dengan Pengembangan Industri

December 28, 2021

© 2020 komenpintar.com - L

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2020 komenpintar.com - L