Taukah Anda bahwa keputusan calon presiden dan wakil presiden untuk berkunjung ke kampus perguruan tinggi merupakan wewenang dari rektor? Langkah tersebut diambil demi memastikan kondusivitas di kampus. Hal ini menjadi perhatian Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan Muhadjir Effendy, terutama dengan adanya batalnya calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengisi kuliah umum di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, pada pekan lalu. Muhadjir menekankan bahwa aspek kondusivitas harus diutamakan, namun jika situasi kampus kondusif, kandidat pemilihan presiden berhak untuk datang ke kampus guna menyampaikan gagasan yang akan mereka perjuangkan. Dengan demikian, kehadiran calon presiden dan wakil presiden di kampus perlu diperhatikan dengan seksama oleh para rektor.
– Berkunjung ke kampus oleh calon presiden dan wakil presiden merupakan wewenang rektor
– Keputusan tersebut diambil untuk memastikan kondusivitas di kampus
– Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan menekankan pentingnya aspek kondusivitas
– Para kandidat berhak untuk menyampaikan gagasan jika situasi kampus kondusif
– Diperlukan pedoman yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai kegiatan calon presiden dan wakil presiden ketika berkunjung ke kampus
– Penolakan kehadiran calon presiden dapat muncul karena ketakutan dan prasangka buruk
Ringkasan:
Dari artikel ini, kita dapat menyimpulkan bahwa keputusan kehadiran calon presiden dan wakil presiden di kampus merupakan wewenang dari rektor dan harus memperhatikan kondusivitas. Pedoman yang dikeluarkan oleh KPU juga menjadi panduan penting dalam hal ini. Namun, penolakan kehadiran calon presiden dapat disebabkan oleh ketakutan dan prasangka buruk. Dengan demikian, keputusan dan persiapan yang matang diperlukan untuk menjaga suasana yang kondusif di kampus.
FAQs:
1. Apa saja aspek yang harus diperhatikan rektor saat mengizinkan kehadiran calon presiden di kampus?
2. Bagaimana jika situasi kampus tidak kondusif saat calon presiden mengunjungi kampus?
3. Apakah ada pedoman yang dikeluarkan oleh KPU mengenai kegiatan calon presiden di kampus?
4. Apa yang dapat menyebabkan penolakan kehadiran calon presiden di kampus?
5. Bagaimana melihat kekhawatiran dan ketidaktahuan yang mungkin muncul terkait kehadiran calon presiden di kampus?
#Anies #Batal #Isi #Kuliah #UGM #Menko #PMK #Kalau #Tidak #Kondusif #Jangan #Ambil #Risiko #Halaman
Klik disini untuk lihat sumber berita