Ringkasan
Bawaslu RI telah menonaktifkan sementara komisioner Bawaslu Medan, AH, yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty, menyatakan bahwa proses hukum akan berjalan dengan asas praduga tidak bersalah dan institusi Bawaslu akan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan, yang berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan.
FAQs
1. Mengapa Bawaslu RI menonaktifkan sementara AH?
2. Apa yang dilakukan Bawaslu untuk menyelesaikan kasus ini?
3. Apa yang dimaksud dengan asas praduga tidak bersalah?
4. Apa hasil koordinasi Bawaslu Sumatera Utara dengan Polda Sumut?
5. Apa yang menyebabkan terjadinya dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif Kota Medan?
#Anggota #Bawaslu #Medan #yang #Terjaring #OTT #Dinonaktifkan #Sementara #Halaman
Klik disini untuk lihat sumber berita