“Masyarakat Indonesia dikejutkan dengan kasus yang mencengangkan. Seorang ibu di Depok tega menjual putrinya kepada seorang pria Mesir untuk melayani nafsu bejatnya. Bagaimana kisah lengkap dari kejadian yang memilukan ini? Simak selengkapnya di bawah ini.”
– RAD (41) menjual putri kandungnya untuk melayani pria Mesir sebanyak tiga kali karena butuh uang untuk melunasi pinjaman online dan utang lainnya dengan nominal mencapai Rp 100 juta.
– Kasus bermula pada Agustus 2023 saat RAD menawarkan putrinya untuk dinikahkan kontrak dengan T, namun karena T tidak mau, RAD terus menawarkan anaknya kepada T.
– Tergiur dengan tawaran, T “mencoba” korban dan cabuli korban, lalu memberi uang kepada RAD.
– Korban juga dicabuli di rumah tersangka T di Jakarta Timur, kemudian dibawa ke penginapan di daerah Cibubur, Jakarta Timur, dan dipaksa berhubungan seksual dengan T. Ibunya selalu menemani korban saat “bekerja.”
– Pelaku dijerat Pasal 88 serta Pasal 81 dan 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Ringkasan
Kasus ini merupakan contoh nyata dari kekejaman yang tak terbayangkan. RAD, sebagai seorang ibu, seharusnya melindungi dan merawat anaknya, tetapi malah menjualnya untuk memenuhi nafsu bejat seorang pria. Semoga keadilan dapat ditegakkan dalam kasus ini, dan semoga korban dapat segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
FAQ:
1. Apa hukuman yang bisa diterima RAD atas perbuatannya?
2. Bagaimana kondisi psikis dan emosional dari korban setelah mengalami kejadian tersebut?
3. Apa langkah-langkah yang bisa diambil masyarakat untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan?
4. Apa yang bisa dilakukan untuk membantu korban mendapatkan pemulihan yang layak?
5. Bagaimana sistem perundang-undangan di Indonesia dalam hal perlindungan anak?
#Ibu #Depok #Jual #Anaknya #Pria #Mesir #demi #Juta #Awalnya #Mau #Dikawinkan #Kontrak
Klik disini untuk lihat sumber berita