Polisi menangkap seorang pria berinisial DSP yang telah menipu seseorang dalam kasus jual-beli mobil. Pelaku ini sebenarnya tidak memiliki mobil yang hendak dijual, melainkan hanya memasarkan mobil fiktif melalui akun Facebook pribadinya. Pelaku menemukan foto mobil tersebut dari postingan orang lain dan mengunggahnya ke Facebooknya sendiri. Kemudian, korban menghubungi pelaku karena harga mobil tersebut dipatok di bawah harga pasaran. Pelaku juga memiliki foto-foto mobil dan surat-suratnya karena telah meminta kepada penjual asli. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi di Palembang, Sumatera Selatan, dan telah ditetapkan sebagai tersangka. DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Ringkasan:
– Polisi menangkap DSP yang menipu dalam jual-beli mobil.
– DSP memasarkan mobil fiktif melalui Facebook pribadinya.
– Korban menghubungi DSP karena harga mobil tersebut murah.
– DSP memiliki foto mobil dan surat-suratnya karena diperoleh dari penjual asli.
– DSP ditangkap di Palembang dan dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP.
JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial DSP. Ia ditangkap usai menipu korban berinisial AAS dalam kasus jual-beli mobil.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyebut pelaku sebenarnya tak benar-benar memiliki kendaraan yang hendak dijual.
Sebab, mobil Toyota Hilux yang dipasarkan via Facebook pribadinya hanya kendaraan fiktif.
“Toyota Hilux yang diposting pelaku di akun Facebook-nya merupakan barang jualan orang lain. Dia juga menemukannya di media sosial,” kata Yossi saat jumpa pers, Rabu (20/9/2023).
“Jadi mulanya pelaku melihat potongan orang lain yang menjual mobil Toyota Hilux pada 10 September 2023. Pelaku kemudian memposting hal serupa di Facebook pribadinya sehari setelahnya,” sambung dia.
Tak lama setelah mengunggah postingan mobil fiktifnya di Facebook, korban lantas menghubungi pelaku.
Korban menghubungi pelaku karena DSP mematok harga mobil tersebut dibawah pasaran.
“Pelaku memasang harga Rp 135 juta. Padahal secara pasaran, harganya diatas itu seharusnya,” tutur dia.
Di lain sisi, pelaku juga memiliki foto mobil beserta surat-suratnya secara lengkap.
DSP memiliki itu semua karena sebelumnya telah meminta kepada penjual asli.
“Pelaku pura-pura menawar mobil Toyota Hilux di postingan penjual yang asli. Jadi dia meminta semua foto, baik foto mobil maupun surat-suratnya,” imbuh Yossi.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap DSP yang merupakan pelaku penipuan jual-beli mobil online.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku diciduk di Palembang, Sumatera Selatan, Minggu (17/9/2023).
“Penangkapan DSP merupakan hasil kerja sama antara kami dengan Polrestabes Palembang. Jadi pelaku ditangkap di sana (Palembang),” kata dia.
Awalnya, korban berinisial AAS melapor ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 September 2023 atas dugaan penipuan.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
DSP dijerat dengan Pasal 45A jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#Penipu #JualBeli #Mobil #Online #Berjualan #Kendaraan #Fiktif
Klik disini untuk lihat sumber berita