Sidang tuntutan pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) kembali ditunda untuk keempat kalinya. Pembacaan tuntutan baru akan dilakukan pekan depan. Tuntutan seharusnya dibacakan hari ini, namun tiga terdakwa telah tiba di Pengadilan Negeri Bekasi sejak pukul 10.30 WIB. Dalam sidang tersebut, Hakim Ketua Suparna meminta penjelasan terkait alasan ditundanya pembacaan tuntutan. Jaksa Omar Syarif Hidayat menjelaskan bahwa berkas tuntutan masih belum rampung. Suparna memperingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda sidang, dan memberikan kesempatan satu minggu lagi untuk mempersiapkan berkas tuntutan. Sidang pembacaan tuntutan sebelumnya sudah ditunda tiga kali dengan alasan yang sama. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP. Mereka melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban dengan mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.
Ringkasan:
Sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan berencana oleh terdakwa Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin ditunda untuk keempat kalinya. Pembacaan tuntutan yang seharusnya dilakukan hari ini ditunda karena berkas tuntutan masih disusun. Hakim memberikan kesempatan selama seminggu untuk jaksa mempersiapkan berkas tuntutan. Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 KUHP dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap tiga korban menggunakan racun tikus yang dicampurkan ke dalam kopi.
BEKASI, KOMENPINTAR.com – Sidang tuntutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Wowon Erawan (60), Solihin alias Duloh (65), dan Dede Solehudin (35) kembali ditunda untuk yang keempat kalinya.
Pembacaan tuntutan terhadap Wowon, Solihin, dan Dede baru akan dilakukan pekan depan, Senin (25/9/2023).
Mulanya, tuntutan bagi tiga terdakwa seharusnya dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada hari ini, Senin (18/9/2023).
Tiga terdakwa bahkan telah tiba di PN Bekasi sejak pukul 10.30 WIB.
“Masih dalam tahap penyusunan, izin, Yang Mulia,” kata Jaksa Omar Syarif Hidayat di PN Bekasi, Senin.
Karena sidang tuntutan sudah empat kali ditunda, Hakim Ketua Suparna meminta Omar menjelaskan detail terkait alasan ditundanya lagi pembacaan tuntutan.
“Penyusunan? Ini keempat kali loh. Coba dibuka saja (alasannya), penuntutan atau masih menunggu rentut (rencana tuntutan) dari atasan saudara,” kata Suparna.
Omar menyebutkan, berkas tuntutan ketiga terdakwa masih disusun dan sudah disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dan Kejaksaan Agung.
“Sudah (sampai ke Kejari dan Kejagung), Yang Mulia, masih menyusun,” tutur Omar.
Suparna memperingatkan jaksa untuk tidak lagi menunda sidang tuntutan. Jika surat tuntutaan masih belum rampung, Majelis Hakim akan mengambil tindakan.
“Ini sudah yang keempat, tolong ya. Nanti kalau memang saudara berlarut-larut, mungkin kami akan mengambil sikap. Perkara bukan hanya ini saja, dan ini sudah yang kelima kali nantinya,” tegas Suparna.
Suparna memberikan kesempatan seminggu lagi untuk jaksa mempersiapkan berkas tuntutan.
“Untuk terdakwa dan kuasa hukum, jaksa belum siap dengan tuntutannya, jadi kami kasih kesempatan satu kali lagi minggu depan,” ujar dia.
Sebagai informasi, ini merupakan keempat kalinya sidang pembacaan tuntutan ditunda. Tuntutan seharusnya dibacakan dalam sidang pada 29 Agustus 2023.
Jaksa saat itu belum selesai menyusun surat tuntutan. Namun, sidang lagi-lagi ditunda dengan alasan yang sama.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.
Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#Sidang #Tuntutan #Wowon #dkk #Ditunda #Keempat #Kalinya #Hakim #Peringatkan #Jaksa
Klik disini untuk lihat sumber berita