Terungkap fakta-fakta baru dalam persidangan terdakwa penganiaya D yang membuat kuasa hukum D berharap agar jaksa menuntut hukuman semaksimal mungkin terhadap dua terdakwa. Beberapa fakta penting yang menjadi dasar tuntutan maksimal ini antara lain:
– Terdakwa telah merencanakan tindakan pemukulan dan melakukan bullying fisik terhadap anak D.
– Terdakwa melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul ke arah organ vital anak D.
– Terdakwa mengambil video atas tindakan penganiayaan.
– Terdapat faktor lain yang seharusnya memberatkan hukuman terdakwa, seperti melakukan kebohongan saat berita acara pemeriksaan (BAP) dan tidak menunjukkan sikap sopan selama persidangan.
Ringkasan:
Jaksa diminta menuntut hukuman semaksimal mungkin terhadap dua terdakwa penganiaya D berdasarkan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan. Tindakan keji dan bengis yang dilakukan terdakwa terhadap anak D, termasuk melakukan bullying fisik dan mengambil video penganiayaan, menjadi alasan utama untuk menuntut hukuman maksimal. Terdapat juga faktor lain, seperti melakukan kebohongan di BAP dan tidak menunjukkan sikap sopan selama persidangan, yang harus memberatkan hukuman terdakwa.
JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) bakal mendengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Kamis (10/8/2023 mendatang.
Melissa Anggraini selaku kuasa hukum D berharap, jaksa menuntut hukuman semaksimal mungkin terhadap dua terdakwa.
“Harapan kami JPU dalam tuntutannya bisa menuntut semaksimal mungkin atas tindakan keji dan bengis yang telah dilakukan oleh terdakwa Mario Dandy dan juga terdakwa Shane,” kata Mellisa dalam keterangan tertulis yang diterima Komenpintar.com, Jumat (4/8/2023).
Harapan tuntutan maksimal, lanjut Mellisa, didasari dari fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan.
Selain itu, kondisi D yang tak bisa pulih 100 persen menjadi faktor pendukung lain mengapa dua terdakwa harus dihukum semaksimal mungkin.
“Para terdakwa telah berencana melakukan tindakan pemukulan ke anak D, menyiasati pengembalian kartu pelajar agar anak D mau bertemu. Melakukan bullying secara fisik, baik itu push up, sikap plank, dan sikap tobat,”, ucap Mellisa.
“Kemudian turut serta melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul ke arah organ vital anak D (bagian kepala) dan mengambil video atas tindakan penganiayaan,” lanjut dia.
Tak Hentikan Mario Dandy saat Aniaya D, Shane Lukas: Saya Takut Dipukul
Di lain sisi, sejumlah faktor lain, mulai dari melakukan kebohongan saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) hingga tidak menunjukkan sikap sopan selama persidangan, seharusnya memberatkan hukuman terdakwa.
“Terdakwa juga melakukan penukaran pelat nomor terhadap mobil yang merupakan barang bukti, melakukan kebohongan saat pemeriksaan penyidik BAP, tidak menunjukkan penyesalan atas apa yang telah dilakukan dan tidak menjaga sikap di hadapan majelis hakim saat persidangan,” imbuh Mellisa.
Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG (15) yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Shane Lukas Chat Pacar Sebelum Penganiayaan D: Mau Temani Mario Fighting
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan di ruang Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba, Jakarta Pusat.
Khusus AG, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memvonis AG dengan hukuman penjara 3,5 tahun.
Hakim menyebut, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan keputusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#Pihak #Harap #Jaksa #Tuntut #Mario #Dandy #dan #Shane #dengan #Hukuman #Maksimal
Klik disini untuk lihat sumber berita