• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Berita
Panglima: Jangan Terus Menuduh TNI Sebagai Sisa Orde Baru

Panglima: Jangan Terus Menuduh TNI Sebagai Sisa Orde Baru

by komenpintar.com
Agustus 4, 2023
in Berita
Bagikan ke Whatsapp

Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, meminta publik untuk tidak terus memandang TNI sebagai lembaga yang merupakan produk era Orde Baru. Ia menyatakan bahwa semua lembaga di Indonesia saat ini merupakan produk Orde Baru karena pernah melewati masa tersebut. Yudo juga menegaskan bahwa TNI tunduk pada hukum dan tidak ada impunitas bagi anggotanya yang melakukan tindak pidana. Mantan kepala staf TNI Angkatan Laut tersebut juga mengklaim bahwa TNI sudah jauh lebih terbuka dewasa ini dan membuka pintu bagi masyarakat untuk berdiskusi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Nasional. Awalnya, peradilan militer dilakukan karena penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian Puspom TNI dan KPK sepakat untuk mengusutnya di peradilan militer.

– Panglima TNI ingin mengubah pandangan masyarakat terhadap TNI sebagai lembaga produk Orde Baru
– TNI tunduk pada hukum dan tidak memberikan impunitas bagi anggotanya yang melakukan tindak pidana
– Panglima TNI menyatakan bahwa TNI sudah jauh lebih terbuka dewasa ini
– TNI membuka pintu untuk berdiskusi terkait kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Badan Nasional
– Peradilan militer awalnya dilakukan karena penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK
– Puspom TNI dan KPK sepakat mengusut kasus ini di peradilan militer

Ringkasan:
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, menginginkan perubahan pandangan masyarakat terhadap TNI sebagai lembaga produk Orde Baru. TNI tunduk pada hukum dan tidak memberikan impunitas bagi anggotanya yang melakukan tindak pidana. Panglima TNI juga menyatakan bahwa TNI sudah lebih terbuka dewasa ini dan membuka pintu untuk berdiskusi terkait kasus korupsi. Peradilan militer dilakukan atas penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka oleh KPK, namun kemudian Puspom TNI dan KPK sepakat mengusut kasus ini di peradilan militer.

JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada publik agar tidak terus-terusan memandang TNI sebagai lembaga yang merupakan produk era Orde Baru.

Yudo menyatakan, suka tidak suka, lembaga-lembaga yang ada di Indonesia saat ini merupakan produk Orde Baru karena pernah melalui masa-masa tersebut.

ArtikelTerkait

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Peran, Fungsi dan Tugas TNI, exclude word : halaman

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah “Backpacker” ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU, exclude word : halaman

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?, exclude word : halaman

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : 8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret, exclude word : halaman

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus, exclude word : halaman

“Kita semuanya produk orde baru. Kita akui atau tidak, produk orde baru semuanya. Karena memang saat itu kita lalui semua. Jadi jangan terus menuduh TNI ini produk Orde Baru, semua produk Orde Baru, ayo kita akui atau tidak,” kata Yudo di Markas Besar TNI, Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Awalnya, Yudo menyatakan bahwa TNI tunduk kepada hukum dengan menangani kasus tindak pidana yang dilakukan oleh anggotanya secara peradilan militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Yudo pun menegaskan bahwa tidak ada impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana, meskipun mereka diproses oleh peradilan militer.

“Kalau masih ragu-ragu, ya silakan ayo kita sama-sama melihat penjaranya kayak apa, penyidikannya kayak apa, silakan. Jadi jangan selalu bilang produk Orde Baru, kita semuanya produk Orde Baru,” kata dia.

Yudo mengeklaim bahwa TNI dewasa ini sudah jauh lebih terbuka, meski memang masih menggunakan UU hasil era Orde Baru.

Mantan kepala staf TNI Angkatan Laut itu pun membuka pintu bagi masyarakat yang ingin berdiskusi, berkoordinasi, dan bersilaturahmi terkait kasus korupsi yang menjerat eks Kepala Badan Nasional Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi.

“Kita sudah berubah sesuai keputusan politik pemerintah. Kita sudah berubah, berubah, dan berubah. Kalau nggak percaya, ya ayo, datang ke TNI, kami pun juga tidak tertutup untuk itu,” kata Yudo.

Peradilan militer awalnya karena penetapan Henri Alfiandi sebagai tersangka. Awalnya KPK mengumumkan dia sebagai tersangka yang langsung direspon kekecewaan oleh TNI.

Puspom TNI menyatakan KPK seharusnya tidak menjadikan Henri tersangka karena itu adalah ranah militer.

Polemik bergulir hingga akhirnya Puspom TNI dan KPK sepakat Henri dan anak buahnya diusut di Peradilan Militer, bukan peradilan umum. Namun, respon publik meragukan adanya keterbukaan dalam prosesnya kelak. 


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.

#Panglima #Jangan #Terus #Menuduh #TNI #Ini #Produk #Orde #Baru

Klik disini untuk lihat sumber berita

Tags: doorstopJakartaKabasarnas tersangkaKPKOrde BaruPanglima TNItni orde baruUU TNIYudo Margono
Previous Post

Meta dan Google Melarang Akses Berita di Kanada: Mengancam Kebebasan Informasi dan Kehancuran Media

Next Post

Relawan Indonesia di Piala Dunia Wanita 2023: Mewujudkan Aksesibilitas untuk Semua, Dukungan Walikota Makassar

Related Posts

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Peran, Fungsi dan Tugas TNI, exclude word : halaman
Berita

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Peran, Fungsi dan Tugas TNI, exclude word : halaman

by komenpintar.com
Oktober 3, 2023
reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah “Backpacker” ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU, exclude word : halaman
Berita

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Kemenag Laporkan Aktivitas Umrah “Backpacker” ke Polda Metro, Sebut Itu Langgar UU, exclude word : halaman

by komenpintar.com
Oktober 3, 2023
reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?, exclude word : halaman
Berita

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Tanggal 4 Oktober Memperingati Hari Apa?, exclude word : halaman

by komenpintar.com
Oktober 2, 2023
reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : 8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret, exclude word : halaman
Berita

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : 8 Orang Dilaporkan atas Dugaan Malapraktik Usai Operasi Amandel, Dokter Anak hingga Direktur Terseret, exclude word : halaman

by komenpintar.com
Oktober 2, 2023
reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus, exclude word : halaman
Berita

reply in indonesia. 1 rewrite title with hook : Para Menteri Jadi Model dan Jalan di Catwalk, Jokowi: Ya Masa Serius Terus, exclude word : halaman

by komenpintar.com
Oktober 1, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 komenpintar.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2023 komenpintar.com