Ringkasan:
– Alexandar Marwata dari KPK menyatakan bahwa mereka tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Kepala Basarnas yang diduga terlibat dalam kasus suap, dan akan menyerahkan penanganannya kepada Puspom TNI.
– Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristi) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi bukan hasil gagasannya, tapi kebijakan sebelumnya oleh Muhadjir Effendy.
– Nadiem berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan zonasi meski harus mengatasi kecurangan yang terjadi di pelaksanaannya.
– Terdapat kecurangan dalam PPDB zonasi dengan migrasi atau pemalsuan alamat untuk mendapatkan sekolah favorit.
– Presiden Joko Widodo meminta permasalahan PPDB zonasi diselesaikan baik-baik dan memastikan semua anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang baik.
Penetapan tersangka di kasus suap Kepala Basarnas dan kebijakan PPDB zonasi menjadi perhatian publik. KPK tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Kepala Basarnas, tapi akan menyerahkan penanganannya kepada Puspom TNI. Mendikbudristi Nadiem Makarim menyatakan bahwa kebijakan PPDB zonasi bukan inisiatifnya, tapi merupakan kebijakan sebelumnya yang harus dilanjutkan karena penting. Namun, terdapat kecurangan dalam pelaksanaan zonasi. Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya memastikan semua anak-anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang baik.
JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Polemik penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka terus bergulir.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexandar Marwata mengatakan, mereka tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap Henri.
Menurut dia, hasil gelar perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap di Basarnas akan diserahkan kepada Puspom TNI.
Sedangkan terkait kisruh penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristi) Nadiem Makarim mengatakan kebijakan itu bukan hasil gagasannya.
1. Alexander Marwata Tegaskan Tak Ada Tersangka Oknum TNI di Sprindik KPK, Kabasarnas Diserahkan ke Puspom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menerbitkan surat perintah penyidikan terhadap anggota TNI yang diduga sebagai pelaku kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Hal ini ditegaskan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah mengumumkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
Alex menyebutkan, berdasarkan hasil ekspose yang sudah dilakukan, penanganan oknum anggota TNI tersebut akan diserahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
“Dalam ekspose juga disimpulkan untuk oknum TNI penanganannya akan diserahkan ke Puspom TNI. Oleh karena itu, KPK tidak menerbitkan sprindik atas nama anggota TNI yang diduga sebagai pelaku,” kata Alex dikutip dari Kompas.id, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Alex, secara substansi dan materiil, sudah cukup alat bukti untuk menetapkan kedua oknum anggota TNI tersebut sebagai tersangka.
Sebab, merujuk Pasal 1 butir 14 KUHAP, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Kemudian, KPK juga sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti, yaitu keterangan para pihak yang tertangkap dan barang bukti berupa uang, serta bukti elektronik berupa rekaman penyadapan/percakapan dalam kegiatan tangkap tangan.
Dengan demikian, sudah ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Namun, Alex menekankan, secara administratif, pihak TNI yang nantinya akan menerbitkan sprindik untuk menetapkan oknum TNI tersebut sebagai tersangka.
“Secara administratif, nanti TNI yang menerbitkan sprindik untuk menetapkan mereka sebagai tersangka setelah menerima laporan terjadinya peristiwa pidana dari KPK,” ucap Alex.
Selain itu, Alex mengatakan, gelar perkara kasus ini dihadiri lengkap oleh penyelidik, penyidik penuntut umum, pimpinan, serta diikuti oleh penyidik dari Puspom TNI.
Dalam gelar perkara, semua pihak diberi kesempatan memberikan pendapatnya serta tidak ada yang menolak atau keberatan untuk menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Terkait perkara ini, Alex menyampaikan, dirinya tidak menyalahkan pihak mana pun, khususnya para penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK.
Menurut dia, jika ada kekhilafan dalam proses penetapan tersangka di kasus ini, maka hal ini adalah kekhilafan pimpinan KPK.
“Saya tidak menyalahkan penyelidik, penyidik, maupun jaksa KPK. Mereka sudah bekerja sesuai dengan kapasitas dan tugasnya. Jika dianggap sebagai kekhilafan itu, kekhilafan pimpinan,” tegas dia.
Diberitakan sebelumnya, Puspom TNI menilai penetapan tersangka tersebut tidak sesuai prosedur.
Pihak TNI kemudian menyatakan akan menggelar penyidikan terbuka kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas.
“Dalam proses penyelesaian untuk prajurit TNI yang terlibat dalam permasalahan ini, kami tim penyidik, aparat penegak hukum di lingkungan TNI, akan melaksanakannya dan transparan,” kata Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) R Agung Handoko dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tim penyelidiknya khilaf karena menciduk pejabat Basarnas dari kalangan militer yang diduga menerima suap.
Menurut Tanak, seharusnya KPK menyerahkan Henri dan Afri kepada pihak TNI. Tanak kemudian meminta maaf kepada Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan jajarannya.
2. Soal PPDB Zonasi, Nadiem: Itu Bukan Kebijakan Saya, tapi Pak Muhadjir

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim mengatakan, penerimaan peserta didik baru (PPDB) sistem zonasi bukan merupakan kebijakan yang dibuat olehnya.
Sebab, saat dirinya menjadi menjadi Mendikbud Ristek kebijakan itu sudah ada dan merupakan program yang dibuat Mendikbud sebelumnya, yakni Muhadjir Effendy.
“Waktu saya pertama masuk, itu zonasi, kebijakan zonasi itu bukan kebijakan saya. Itu kebijakan sebelumnya, Pak Muhadjir,” ujar Nadiem saat memberikan materi pada acara Belajar Raya 2023 di Posbloc, Jakarta, Sabtu (28/7/2023).
“Tapi, itu kita sebagai satu tim merasa ini adalah suatu kebijakan yang sangat penting, yang sudah pasti bakal merepotkan saya. Saya kena getahnya setiap tahun karena zonasi,” katanya lagi.
Namun, Nadiem mengakui bahwa kebijakan tersebut harus dilanjutkan karena penting. Ia pun berkomitmen untuk melanjutkan kebijakan PPDB zonasi meski harus repot.
Sebab, ada banyak anak yang sudah belajar dan melakukan les bertahun-tahun untuk masuk ke sekolah tertentu tapi terkendala karena kebijakan zonasi tersebut.
Nadiem mengatakan, anak-anak tersebut dan orangtuanya pasti akan kecewa. Selain itu, ada pula anak-anak yang tidak mampu membayar sekolah swasta karena tidak bisa masuk sekolah negeri.
“Nah, itu salah satu contoh di mana continuity itu sangat penting. Jadi, ada berbagai macam kebijakan yang sebelumnya ada yang kita dorong, yang kita lanjutkan dan itu enggak masalah,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, diduga banyak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB 2023 dengan jalur zonasi.
Fakta di lapangan, ditemukan orang tua yang melakukan kecurangan dengan migrasi atau menitipkan nama anaknya ke kartu keluarga (KK) warga di sekitar sekolah yang dituju.
Tujuannya agar anaknya dapat masuk di sekolah favorit meski jarak yang ditempuh dari rumahnya jauh.
Salah satu contoh kecurangan jalur zonasi terjadi di Kota Bogor, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Wali Kota Bima Arya Sugiarto dengan menelusurinya secara langsung.
“Ada beberapa rumah tidak ditemukan nama anak itu dan ada yang mencurigakan juga, koordinatnya dekat, tetapi ketika mendaftar alamatnya jauh gitu ya, jadi saya kira ini betul-betul ada permainan,” kata Bima, Selasa (11/7/2023).
Selain di Bogor, kecurangan migrasi KK untuk mengincar sekolah favorit juga terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY menemukan, masih ada yang tiba-tiba berdomisili dekat dengan sekolah.
“Tapi memang itu KK-nya terverifikasi. Hanya memang dinas tidak melakukan verifikasi lapangan apakah orangtua dan keluarga tersebut tinggal fisik di situ atau hanya KK-nya saja. Kami dapatkan informasi seperti itu masih terjadi,” kata Kepala Ombudsman DIY Budhi Masturi.
Budhi mengatakan, pihaknya juga menemukan calon siswa yang menumpang KK orang lain. Di dalam KK, anak tersebut masuk dalam klasifikasi “keluarga lainnya”.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, permasalahan PPDB zonasi terjadi di semua daerah.
“Masalah lapangan selalu ada di semua kota, kabupaten, maupun provinsi ada semuanya, tapi yang paling penting diselesaikan baik-baik di lapangan,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan jalan tol ruas Bengkulu-Taba Penanjung di Gerbang Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, pada Kamis (20/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, Jokowi juga menegaskan pentingnya mengutamakan kepentingan anak-anak Indonesia untuk dapat mengenyam pendidikan di sekolah.
Menurut Jokowi, pemerintah baik pusat maupun daerah harus memastikan anak-anak mendapatkan kesempatan tersebut.
“Anak-anak kita harus diberikan peluang seluas-luasnya untuk memiliki pendidikan yang baik dan setinggi-tingginya,” kata Jokowi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#POPULER #NASIONAL #KPK #Tak #Terbitkan #Sprindik #Kabasarnas #Nadiem #Makarim #Sebut #PPDB #Zonasi #Kebijakan #Muhadjir
Klik disini untuk lihat sumber berita