• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Berita
Perlunya Pemersatu Dunia Internasional: 27 Tahun Kudatuli, Mengapa Amnesty Internasional Belum Juga Melakukan Penyelidikan?

Perlunya Pemersatu Dunia Internasional: 27 Tahun Kudatuli, Mengapa Amnesty Internasional Belum Juga Melakukan Penyelidikan?

by komenpintar.com
Juli 27, 2023
in Berita
Bagikan ke Whatsapp

Amnesty Internasional Indonesia mengkritik lambannya pengusutan tragedi Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) 1996 yang belum terungkap hingga saat ini. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mempertanyakan siapa dalang penyerangan dan siapa yang harus bertanggung jawab, serta mengapa tragedi ini belum diusut tuntas. Menurutnya, penyelesaian kasus ini penting agar peristiwa serupa tidak terulang dan negara dapat menegakkan keadilan secara efektif. Pemerintah di era awal reformasi hanya mengusut kasus ini dengan hukum pidana biasa, tidak menggunakan peradilan HAM. Aparat yang diperiksa juga hanya pelaksana lapangan, bukan pejabat berwenang yang terlibat dalam penyerbuan kantor PDI. Dalam fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan pelanggaran HAM dari negara masih belum memadai. Maka, negara tetap harus mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah intervensi politik dengan cara kekerasan.

– Keseriusan pengusutan tragedi Kudatuli 1996 dipertanyakan oleh Amnesty Internasional Indonesia
– Belum diketahui siapa dalang penyerangan dan siapa yang harus bertanggung jawab
– Mengapa tragedi ini belum diusut tuntas?
– Negara telah memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat
– Pemerintah di era awal reformasi hanya mengusut kasus ini melalui hukum pidana biasa, bukan peradilan HAM
– Aparat yang diperiksa hanya pelaksana lapangan, bukan pejabat berwenang yang terlibat dalam penyerbuan kantor PDI
– Penegakan pelanggaran HAM dari negara masih belum memadai
– Negara harus mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah intervensi politik dengan cara kekerasan

**Ringkasan:** Amnesty Internasional Indonesia mempertanyakan keseriusan pengusutan tragedi Kudatuli 1996 yang belum diusut tuntas. Belum diketahui siapa dalang penyerangan dan siapa yang harus bertanggung jawab. Hingga sekarang, tragedi ini belum terungkap. Pemerintah di era awal reformasi hanya mengusut kasus ini dengan hukum pidana biasa dan aparat yang diperiksa hanya pelaksana lapangan. Fakta-fakta tersebut menunjukkan bahwa penegakan pelanggaran HAM dari negara belum memadai. Negara harus mengusut tuntas kasus ini untuk mencegah intervensi politik dengan cara kekerasan.

JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Amnesty Internasional Indonesia mempertanyakan keseriusan pengusutan tragedi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli (Kudatuli) 1996 yang hingga kini belum diusut tuntas.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan, sampai saat ini masih jadi pertanyaan siapa dalang penyerangan dan siapa yang harus bertanggungjawab.

ArtikelTerkait

Cara Arsul Sani Menghindari Konflik Kepentingan sebagai Hakim MK yang Lain daripada yang Lain

Pisau Misterius Bersama Mayat Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

Mengajak Investor Tumbuhkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Menawarkan 3 Lokasi Kerja

Nasib Malang Pesepeda Meninggal Setelah Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda

Menteri Luar Negeri Memperlihatkan Kepemimpinan Indonesia di ASEAN dalam Pembahasan Kerja Sama Regional di PBB.

“Dan tidak kalah penting, mengapa tragedi ini belum juga diusut tuntas?” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (27/7/2023).

“Padahal sejak awal reformasi, negara telah memiliki sistem hukum untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat seperti penyerangan 27 Juli, kalau tidak diungkap, maka peristiwa serupa bisa terulang,” ucapnya.

Usman mengatakan, pemerintah di era awal reformasi baru sebatas mengusut kasus itu melalui hukum pidana biasa, bukan peradilan HAM.

Selain itu, aparat yang diperiksa hanyalah pelaksana lapangan, bukan pejabat berwenang yang terlibat dalam rantai komando penyerbuan kantor PDI itu.

“Itu pun berujung dengan vonis bebas,” ucapnya.

Fakta-fakta tersebut, kata Usman, menunjukan upaya penegakan pelanggara HAM dari negara belum mampu menegakkan keadilan.

“Kasus ini masih jauh dari selesai, maka negara tetap harus mengusut tuntas kasus tersebut demi mencegah berulangnya intervensi politik partai dengan cara kekerasan,” kata dia.

Peristiwa Kudatuli

Peristiwa Penyerangan 27 Juli 1996 ditandai dengan penyerbuan kantor DPP Partai Demokrasi Indonesia di Jalan Diponegoro Nomor 58, Jakarta.

Saat itu, kantor DPP PDI yang dikendalikan oleh pendukung Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI berdasarkan hasil Kongres Surabaya 1993, diserbu oleh kelompok pendukung Soerjadi, Ketua Umum PDI berdasarkan hasil Kongres Medan 1996 yang didukung ratusan aparat kepolisian.

Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM yang diterbitkan pada 31 Agustus dan 12 Oktober 1996, tercatat lima orang tewas, 149 cedera dari baik warga sipil dan aparat keamanan serta sebanyak 136 orang ditahan.

Komnas HAM juga menilai terjadi enam bentuk pelanggaran HAM dari kasus itu, yaitu pelanggaran asas kebebasan berkumpul dan berserikat, pelanggaran asas kebebasan dari rasa takut.

Selain itu ada juga pelanggaran asas kebebasan dari perlakuan keji dan tidak manusiawi, dan pelanggaran perlindungan terhadap jiwa manusia, juga pelanggaran asas perlindungan atas harta benda.

Sepanjang tahun 2002–2003, pemerintah menggelar pengadilan koneksitas untuk Kasus Kerusuhan 27 Juli. Namun pengadilan ini hanya menghadirkan para terdakwa yang disebut bertanggungjawab di tingkat lapangan.

Pengadilan saat itu hanya mampu membuktikan seorang warga sipil bernama Jonathan Marpaung yang terbukti mengerahkan massa dan melempar batu ke kantor PDI.

Ia dihukum dua bulan 10 hari. Sementara itu, dua perwira militer yang disidang, yaitu Budi Purnama dan Suharto, divonis bebas.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.

#Tahun #Kudatuli #Amnesty #Internasional #Mengapa #Belum #Juga #Diusut #Tuntas

Klik disini untuk lihat sumber berita

Tags: KudatuliPeristiwa 27 Juni 1955
Previous Post

Ragnarok Origin Menghadirkan Fitur Epik War of Emperium, Pertarungan Antara Guild!

Next Post

[POPULER TEKNO] – Situs X.com Twitter Kini Bisa Diakses di Indonesia Setelah Diblokir Title dengan penarik: “Situs X.com Twitter Bebas Blokir dan Siap Digunakan di Indonesia, Ada Apa Ya?”

Related Posts

Cara Arsul Sani Menghindari Konflik Kepentingan sebagai Hakim MK yang Lain daripada yang Lain
Berita

Cara Arsul Sani Menghindari Konflik Kepentingan sebagai Hakim MK yang Lain daripada yang Lain

by komenpintar.com
September 26, 2023
Pisau Misterius Bersama Mayat Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma
Berita

Pisau Misterius Bersama Mayat Terbakar di Lanud Halim Perdanakusuma

by komenpintar.com
September 26, 2023
Mengajak Investor Tumbuhkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Menawarkan 3 Lokasi Kerja
Berita

Mengajak Investor Tumbuhkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Menawarkan 3 Lokasi Kerja

by komenpintar.com
September 25, 2023
Nasib Malang Pesepeda Meninggal Setelah Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda
Berita

Nasib Malang Pesepeda Meninggal Setelah Tersenggol Motor Lawan Arah di Marunda

by komenpintar.com
September 25, 2023
Menteri Luar Negeri Memperlihatkan Kepemimpinan Indonesia di ASEAN dalam Pembahasan Kerja Sama Regional di PBB.
Berita

Menteri Luar Negeri Memperlihatkan Kepemimpinan Indonesia di ASEAN dalam Pembahasan Kerja Sama Regional di PBB.

by komenpintar.com
September 24, 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 komenpintar.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2023 komenpintar.com