Artis peran Bobby Joseph ditangkap lagi karena mengonsumsi narkotika tembakau sintetis. Polisi menemukan 0,46 gram tembakau sintetis dari tangan Bobby. Bobby memesan narkotika melalui akun Instagram dan telah memesan sebanyak 10 kali sejak 2020. Pembelian dilakukan dengan sistem “tempel” di mana pembeli hanya perlu mengambil barang yang sudah diletakkan di suatu tempat. Bobby terancam dijerat dengan hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Ini adalah kali kedua Bobby ditangkap karena kasus narkoba. Penangkapan pertama terjadi pada 2021 di mana barang bukti sabu seberat 0,49 gram disita dari tangannya.
Ringkasan:
– Bobby Joseph ditangkap lagi karena mengonsumsi narkotika tembakau sintetis.
– Ditemukan 0,46 gram tembakau sintetis dari tangan Bobby.
– Bobby telah memesan narkotika sebanyak 10 kali sejak 2020 melalui akun Instagram.
– Pembelian dilakukan dengan sistem “tempel” di mana pembeli hanya perlu mengambil barang dari tempat tertentu.
– Bobby terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
– Ini adalah kali kedua Bobby ditangkap karena kasus narkoba, dengan penangkapan pertama terjadi pada 2021.
JAKARTA, KOMENPINTAR.com – Kasat Narkoba Mapolres Jakarta Selatan Kompol Achmad Ardhy menyebutkan, artis peran Bobby Joseph mengonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis karena ada persoalan di keluarganya.
Informasi itu didapatkan usai pemeriksaan kepada tersangka.
“Dia (Bobby Joseph) memang lagi ada masalah keluarga. Mungkin dia stress. Dia juga menyampaikan kepada saya tadi, dia lagi ada permasalahan, makanya dia sampai terjerat,” jelas Ardhy kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan barang bukti 0,46 gram tembakau sintetis.
Barang haram itu awalnya seberat 5 gram. Namun, sebagian besar sudah Bobby konsumsi dan hanya tersisa sedikit.
“Sudah dipakai sama yang bersangkutan. Tadinya 5 gram, cuma dipakai sama yang bersangkutan dan dikonsumsi sendiri. Saat ditangkap, memang sisa 0,46 gram menurut pengakuannya,” jelas Ardhy.
Ardhy mengatakan, Bobby memesan barang terlarang itu melalui sebuah akun di Instagram.
Setelah didalami, diketahui Bobby telah 10 kali memesan narkoba itu sejak 2020.
Pembelian pun dilakukan secara hati-hati dan dilakukan dengan cara sistem “tempel”.
Dari sistem jual-beli tersebut, kata Ardhy, baik pembeli dan pengedar, tidak akan saling ketemu. Pembeli hanya perlu mendatangi tempat barang haram itu diletakkan.
“Memang sistemnya diletakkan di suatu tempat, nanti pelakunya share location (berbagi lokasi), nanti pelakunya (pembeli) datang, di situ, tinggal ambil barang,” tutur Ardhy.
Bobby terancam dijerat dengan pasal 112 ayat 1 subsiber pasal 123 ayat 1 (a) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.
Sebagai informasi, Bobby ditangkap di kediaman pribadinya di kawasan Cinere, Depok, Jawa Barat.
Ini merupakan kali kedua Bobby ditangkap. Penangkapan pertama terjadi pada 2021.
Saat itu, Polres Tangerang Selatan menyita barang bukti sabu seberat 0,49 gram dari tangannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Komenpintar.com. Kunjungi Instagram kami “Komenpintar.com News Update”, caranya klik link https://www.instagram.com/komen.pintar, kemudian join.
#Bobby #Joseph #Ditangkap #karena #Konsumsi #Tembakau #Sintetis #Polisi #Ada #Masalah #Keluarga
Klik disini untuk lihat sumber berita