• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
KOMENPINTAR.COM
  • Nasional
  • Regional
  • Global
  • Megapolitan
  • Tren
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan
  • Tekno
  • Lifestyle
  • Money
  • Otomotif
  • Properti
  • Sains
KOMENPINTAR.COM
No Result
View All Result
Home Berita
Penerbitan Perppu Ciptaker

Perppu Ciptaker mendatangkan banyak sorotan karena dinilai kontroversial. Foto: Radarbogor.com

Pro dan Kontra Penerbitan Perppu Ciptaker, Kamu yang Mana?

Selain kontroversial, Perppu ini mendatangkan sorotan negatif dari berbagai pihak.

by komenpintarcom
Januari 3, 2023
in Berita
Bagikan ke Whatsapp

Kamu sudah siap kehilangan libur dua hari dalam satu minggu, belum? Kalau siap, ada baiknya kita bersyukur dari penerbitan perppu yang lagi hits bangets di Indonesia, nih.

Jadi, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, pada 30 Desember lalu. Beleid alias kebijakan itu dijuluki Perppu Cipta Kerja, dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Pasca penerbitan, ragam reaksi bermunculan dan merespons beberapa butir pasal di dalamnya.

Terus, kenapa bisa jadi sorotan negatif dan kontroversial dari warga +62 ya?

Salah satu pasal di dalam Perppu yang mendapatkan sorotan negatif masyarakat adalah hilangnya dua hari libur di dalam satu minggu. Aturan kontroversial ini tertulis dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut menjelaskan dua jenis istirahat. Kesatu, adanya masa istirahat 30 menit di sela-sela jam kerja setelah bekerja penuh selama 4 jam. Ingat, waktu istirahat ini bukan termasuk dalam jam kerja ya!

ArtikelTerkait

Cerita Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Hajar Anak Petinggi Anshor

Wajah Baru Arab Saudi, Banyak Perempuan Tanpa Cadar dan Abaya

Resmi! Indonesia Punya Line Produksi Pabrik Bahan Baku Baterai Listrik

Komentar Aktivis Hadi Purwanto Soal Perusahaan Sawit Nakal, Pemerintah Diminta Tegas Demi Keadilan

Pintar Jaga Iklim Investasi PT IMIP, Polda Sulteng Kirim Satuan Batalyon di Morowali

Aturan istirahat kedua berbunyi, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Selain pasal tersebut, aturan mengenai outsourcing dan besaran pesangon juga mengundang persepsi negatif dari berbagai pihak.

Selanjutnya, peraturan tentang besaran pesangon. Bagi karyawan yang menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), jumlah pesangon yang diterima maksimal 9 kali gaji. Ternyata, jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dari ketetapan yang digunakan dalam aturan ketenagakerjaan sebelumnya.

Peraturan lain yang cukup menggelitik tertuang dalam pasal 88F Perppu Cipta Kerja tentang perubahan formula upah minimum akan menjadi lebih kecil dari yang ditetapkan kepala daerah. “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2,” dikutip dari Perppu Ciptaker Pasal 88F.

Beberapa variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu menjadi dasar penghitungan dalam menetapkan upah minimum. Pemerintah juga mengklaim telah membuat peraturan yang berisikan formula penghitungan upah minimum secara detail.

Penerbitan Perppu
Presiden Jokowi resmikan penerbitan Perppu Cipta Kerja. Foto: Murianews.com

Sikap dan Pandangan Pemerintah

Presiden Joko Widodo mengakui bila penerbitan perppu akan memicu pro-kontra, khususnya dari kalangan pekerja. Namun, orang nomor 1 di Indonesia tersebut memilih bersikap santai menghadapinya.

“Dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan,” ujar Jokowi, pada 2 Januari 2023.

RI 1 mengatakan penerbitan aturan baru ini didasari oleh kondisi dan situasi dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Langkah ini diambil Pemerintah karena ancaman-ancaman ketidakpastian global masih mengancam Indonesia walaupun situasi perekonomian Sang Garuda masih terbilang normal.

Kembali ke laptop, jadi benarkah 2 hari libur dihilangkan?

Banyak kalangan menganggap pasal dalam Perppu Cipta kerja bertolak belakang dengan peraturan libur pekerja dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dijelaskan waktu istirahat yang terbagi menjadi dua yakni waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun membantah adanya penghapusan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa pasal di dalam Perppu Ciptaker berlaku bagi yang 6 maupun 5 hari kerja.

“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu,” kata Indah, dikutip dari CNN Indonesia.

Penolakan Perppu Ciptaker

Selang beberapa hari setelah penerbitan perppu, sejumlah organisasi serikat buruh mengumumkan rencana untuk menggugat peraturan anyar tersebut ke Mahkamah Konstitusi—seperti yang dulu dialami Omnibus Law—lantaran beberapa pasal dalam klaster ketenagakerjaan masih merugikan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal menegaskan akan menempuh jalur hukum.

Respons penolakan juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jumhur Hidayat, selaku Ketua Umum KSPSI mengatakan penerapan Perppu Ciptaker memiliki potensi buruk yang berdampak bagi kehidupan para buruh. Selain itu, Jumhur juga mengkritik penerbitan perppu sebagai tipu daya oligarki yang menghalalkan UU Cipta Kerja dapat diterapkan walaupun berstatus inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.

“Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak,” tegas Jumhur Hidayat.

Penerbitan Perppu
Aksi buruh tolak UU Cipta Kerja di Gedung DPR RI. Foto: Detik.inet

Sorotan negatif juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang melihat tidak adanya urgensi terkait kondisi perekenomian Indonesia di balik penerbitan Perppu Ciptaker. Selain itu, terbitnya aturan ini dinilai akan mendiskreditkan bargaining position para pekerja. “LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022,” tandas Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum.

Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Cipta Kerja—cikal bakal Perppu Cipta Kerja—inkonstitusional bersyarat karena tidak adanya keterlibatan publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Hmm, keputusan MK gak digubris sama sekali dong dengan penerbitan Perppu Ciptaker?

Ya, pro dan kontra tentang penerbitan Perppu ini terus berdatangan. Ada yang setuju, tapi gak banyak yang menolak. Kalau sudah begini, kamu di pihak yang mana?

Tags: Komen PintarPenerbitan Perppuperppu cipta kerja
Previous Post

Resmi! Indonesia Punya Line Produksi Pabrik Bahan Baku Baterai Listrik

Next Post

Masjid Raya Al Jabbar di Tengah Sorotan Rp1 T

Related Posts

Mario Anak Pejabat Pajak
Berita

Cerita Mario Dandy Anak Pejabat Pajak yang Hajar Anak Petinggi Anshor

by komenpintarcom
Februari 23, 2023
Wajah Baru Arab Saudi Perempuan Buka Cadar dan Abaya
Berita

Wajah Baru Arab Saudi, Banyak Perempuan Tanpa Cadar dan Abaya

by komenpintarcom
Januari 7, 2023
Pabrik Bahan Baku Baterai Listrik-1
Berita

Resmi! Indonesia Punya Line Produksi Pabrik Bahan Baku Baterai Listrik

by komenpintarcom
September 27, 2022
hadi purwanto sawit
Berita

Komentar Aktivis Hadi Purwanto Soal Perusahaan Sawit Nakal, Pemerintah Diminta Tegas Demi Keadilan

by komenpintarcom
Juli 16, 2022
batalyon polda sulteng imip
Berita

Pintar Jaga Iklim Investasi PT IMIP, Polda Sulteng Kirim Satuan Batalyon di Morowali

by komenpintarcom
Juli 13, 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Komenpintar.com menyajikan berita-berita pilihan dari sumber media nasional yang sudah di pilih oleh tim redaksi.
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 komenpintar.com

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Hype
  • Kesehatan

© 2023 komenpintar.com