Kamu sudah siap kehilangan libur dua hari dalam satu minggu, belum? Kalau siap, ada baiknya kita bersyukur dari penerbitan perppu yang lagi hits bangets di Indonesia, nih.
Jadi, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022, pada 30 Desember lalu. Beleid alias kebijakan itu dijuluki Perppu Cipta Kerja, dan telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. Pasca penerbitan, ragam reaksi bermunculan dan merespons beberapa butir pasal di dalamnya.
Terus, kenapa bisa jadi sorotan negatif dan kontroversial dari warga +62 ya?
Salah satu pasal di dalam Perppu yang mendapatkan sorotan negatif masyarakat adalah hilangnya dua hari libur di dalam satu minggu. Aturan kontroversial ini tertulis dalam pasal 79 ayat 2 huruf b. Pasal tersebut menjelaskan dua jenis istirahat. Kesatu, adanya masa istirahat 30 menit di sela-sela jam kerja setelah bekerja penuh selama 4 jam. Ingat, waktu istirahat ini bukan termasuk dalam jam kerja ya!
Aturan istirahat kedua berbunyi, “Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”. Selain pasal tersebut, aturan mengenai outsourcing dan besaran pesangon juga mengundang persepsi negatif dari berbagai pihak.
Selanjutnya, peraturan tentang besaran pesangon. Bagi karyawan yang menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), jumlah pesangon yang diterima maksimal 9 kali gaji. Ternyata, jumlah tersebut masih jauh lebih kecil dari ketetapan yang digunakan dalam aturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Peraturan lain yang cukup menggelitik tertuang dalam pasal 88F Perppu Cipta Kerja tentang perubahan formula upah minimum akan menjadi lebih kecil dari yang ditetapkan kepala daerah. “Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan Upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat 2,” dikutip dari Perppu Ciptaker Pasal 88F.
Beberapa variabel seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu menjadi dasar penghitungan dalam menetapkan upah minimum. Pemerintah juga mengklaim telah membuat peraturan yang berisikan formula penghitungan upah minimum secara detail.

Sikap dan Pandangan Pemerintah
Presiden Joko Widodo mengakui bila penerbitan perppu akan memicu pro-kontra, khususnya dari kalangan pekerja. Namun, orang nomor 1 di Indonesia tersebut memilih bersikap santai menghadapinya.
“Dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan,” ujar Jokowi, pada 2 Januari 2023.
RI 1 mengatakan penerbitan aturan baru ini didasari oleh kondisi dan situasi dunia yang sedang tidak baik-baik saja. Langkah ini diambil Pemerintah karena ancaman-ancaman ketidakpastian global masih mengancam Indonesia walaupun situasi perekonomian Sang Garuda masih terbilang normal.
Kembali ke laptop, jadi benarkah 2 hari libur dihilangkan?
Banyak kalangan menganggap pasal dalam Perppu Cipta kerja bertolak belakang dengan peraturan libur pekerja dalam Pasal 79 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam UU tersebut dijelaskan waktu istirahat yang terbagi menjadi dua yakni waktu istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun membantah adanya penghapusan hari libur dalam Perppu Cipta Kerja. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa pasal di dalam Perppu Ciptaker berlaku bagi yang 6 maupun 5 hari kerja.
“Sehingga jika perusahaan menggunakan waktu kerja 5 hari dalam seminggu, otomatis libur dalam 1 minggunya 2 hari, jadi dengan demikian tidak perlu diatur dalam perppu,” kata Indah, dikutip dari CNN Indonesia.
Penolakan Perppu Ciptaker
Selang beberapa hari setelah penerbitan perppu, sejumlah organisasi serikat buruh mengumumkan rencana untuk menggugat peraturan anyar tersebut ke Mahkamah Konstitusi—seperti yang dulu dialami Omnibus Law—lantaran beberapa pasal dalam klaster ketenagakerjaan masih merugikan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin Said Iqbal menegaskan akan menempuh jalur hukum.
Respons penolakan juga datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Jumhur Hidayat, selaku Ketua Umum KSPSI mengatakan penerapan Perppu Ciptaker memiliki potensi buruk yang berdampak bagi kehidupan para buruh. Selain itu, Jumhur juga mengkritik penerbitan perppu sebagai tipu daya oligarki yang menghalalkan UU Cipta Kerja dapat diterapkan walaupun berstatus inkonstitusional bersyarat selama dua tahun.
“Perppu itu bagi kaum buruh akan lebih buruk dan karenanya wajib ditolak,” tegas Jumhur Hidayat.

Sorotan negatif juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta yang melihat tidak adanya urgensi terkait kondisi perekenomian Indonesia di balik penerbitan Perppu Ciptaker. Selain itu, terbitnya aturan ini dinilai akan mendiskreditkan bargaining position para pekerja. “LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No. 2 Tahun 2022,” tandas Pengacara Publik LBH Jakarta, Citra Referandum.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XIX/2021 yang dibacakan pada 25 November 2021 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan UU Cipta Kerja—cikal bakal Perppu Cipta Kerja—inkonstitusional bersyarat karena tidak adanya keterlibatan publik yang bermakna dalam proses pembentukan undang-undang tersebut. Hmm, keputusan MK gak digubris sama sekali dong dengan penerbitan Perppu Ciptaker?
Ya, pro dan kontra tentang penerbitan Perppu ini terus berdatangan. Ada yang setuju, tapi gak banyak yang menolak. Kalau sudah begini, kamu di pihak yang mana?