Pekerja PT IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) disebut sebagai penyebab kemacetan yang ada di Jalan Trans Sulawesi terutama yang berada di Sulawesi Tengah.
Namun seolah dilupakan, bahwa senyatanya buruh PT IMIP juga merupakan warga sekitar yang terdampak akibat dari kemacetan. Belum sampai ke tempat kerja tetapi mereka sudah lelah fisik dan lelah batin harus berkutat dengan kemacetan setiap harinya. Padahal, kawasan industri ini adalah bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas) dan Proyek Strategis Nasional (PSN). Kegiatan perindustrian perlu melibatkan banyak tenaga kerja, terlebih dengan digencarakannnya upaya hilirisasi industri untuk memajukan perekonomian negara lebih baik.
Seorang warga bernama Erni mengeluhkan bahwa akibat kemacetan yang ada di Trans Sulawesi menyebabkan pengiriman usaha dagangannya menjadi terlambat.
“Harusnya jalanan ini diperlebar, diperluas, biar tidak begini macet, ini kita menunggu sampai berjam-jam,” cetus Erni, Sabtu (23/10/2021) melansir dari metrosulteng.com.
PT IMIP pun kemudian melakukan berbagai upaya-upaya. Diantaranya yaitu membuat lokasi area parkir baru yang terletak di kawasan bandara PT IMIP. Hal ini untuk mengurai kepadatan akses keluar masuk yang tidak menumpuk di satu titik. Selain itu, PT IMIP juga menuruti imbauan dari pemerintah untuk mengatur ulang jam kerja karyawan agar tidak bentrok dengan lalu lalang pengguna umum jalan Trans Sulawesi.
PT IMIP lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah juga memikirkan upaya jangka panjang untuk mengatasi kemacetan ini, yakni dengan pengembangan Jalan Nasional di Morowali, jalan alternatif lain selain jalan Trans Sulawesi.
Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Ir. H. Syaifullah Djafar yang mengatakan bahwa nantinya pengembangan Jalan Nasional Morowali akan difokuskan di Kecamatan Bahodopi sampai ke perbatasan Sulawesi Tengah – Sulawesi Tenggara.
Selain itu titik di sekitar kawasan PT IMIP seperti di Desa Fatufia, pihak pemerintah akan melakukan peninjauan apakah perlu dilakukan pelebaran jalan atau pembuatan jalur underpass/flyover.