JAKARTA, KOMPAS.com – Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (18/5/2021). Agenda sidang hari ini adalah pembacaan nota pembelaan atau pledoi John Kei.
Selain kuasa hukum, John juga membacakan pledoi yang ia tulis sendiri. Dalam nota pembelaannya, John menyatakan kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
“Perkenankan saya mengutarakan kekecewaan yang mendalam karena JPU jelas-jelas tidak menghiraukan fakta yang terungkap di persidangan. Fakta di persidangan membuktikan, bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak ada satu pun yang terbukti,” kata John dalam persidang.
Menurut John, tuntutan yang disampaikan JPU berdasarkan asumsi, perasaan, dan praduga yang jelas bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.
Karena itu, John menyatakan tindakan JPU menyimpang dan mencederai kepastian hukum.
“JPU telah menyembumnyikan fakta objektif dan yang sebenarnya terungkap di persidangan,” kata John.
Menurut dia, JPU tak mengindahkan sumpah profesinya.
“Saya mendoakan JPU agar mereka tidak termakan sumpah jabatan dan karma pada mereka dan keturunannya,” ungkap John.
Ia juga menyatakan, keterangan saksi di persidangan banyak yang mengada-ada.
“Sungguh sangat jelas dan terang benderang saksi terlalu banyak mengada-ada, memaksakan kronologi cerita fiksi dan dongeng,” ujar dia.
Namun, John mengaku masih menaruh harapan pada Majelis Hakim.
“Saya masih berhak mendapat kebenaran dan keadilan. Saya tidak berasalah akan tuduhan pidana yang diberikan kepada saya. Saya masih ada harapan pada keadilan, saya masih ada harapan bagi Majelis Hakim, wakil Tuhan penjunjung tinggi keadilan,” kata John.
“Keadilan dari majelis agar dapat memberi putusan yang sesuai kebenaran dan bebaskan saya dari semua tuntutan ini,” tambah dia.
John dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa pada 11 Mei 2021.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa John Refra alias John Kei dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan permintaan tetap ditahan,” kata jaksa saat itu.
John dianggap sebagai penganjur atas terbunuhnya seorang anak buah Nus Kei, yakni Yustus Corwing alias Erwin.
John Kei terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan. John didakwa dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
John juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
#John #Kei #Nilai #Jaksa #Tak #Hiraukan #Fakta #Persidangan #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli